-->

Pengertian Pemilu



1.PENGERTIAN PEMILU

Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.[1]
Pemilihan Umum  adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' yang lebih sering digunakan.[2]

2. FUNGSI PEMILU

Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:

a. Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan)

b.  Sarana pertanggungjawaban pejabat publik

c. Sarana pendidikan politik rakyat.

3. TUJUAN, JENIS, DAN ASAS PELAKSANAAN PEMILU

a. Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.

b. Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :

Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.


c. Asas Pelaksanaan Pemilu
Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut.


Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai peraturan.
Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.[3]

4.PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN

Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.[4]

1. Pemilu tahun 1955

      a. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR

      b. UU nomor 18 tahun 1955 

      c. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953

2. Pemilu tahun 1971

                a. UU nomor 15 tahun 1969

                b. PP nomor 1 tahun 1970

                c. PP nomor 2 tahun 1970

                d. PP nomor 3 tahun 1970

                e. PP nomor 28 tahun 1970

 3. Pemilu tahun 1977

      a. UU nomor 4 tahun 1975    

                b. PP nomor 1 tahun 1976

                c. PP nomor 2 tahun 1976  

4. Pemilu tahun 1982

                 a. UU nomor 2 tahun 1980

                 b. PP nomor 41 tahun 1980

5. Pemilu tahun 1987

                 a. UU nomor 1 tahun 1985

                 b. PP nomor 35 tahun 1985

                 c. PP nomor 43 tahun 1985

6. Pemilu tahun 1992

                a. PP nomor 37 tahun 1990

7. Pemilu tahun 1997

                a. PP nomor 10 tahun 1995

                b. PP nomor 44 tahun 1996

                c. PP nomor 74 tahun 1996

8. Pemilu tahun 1999

                a. UU nomor 3 tahun 1999

                b. PP nomor 33 tahun 1999

Peraturan Pemilu tahun 2004
a. UU nomor 4 tahun 2000

b. UU nomor 12 tahun 2003

b. UU nomor 23 tahun 2003

c. UU nomor 20 tahun 2004

d. Perpu nomor 2 tahun 2004

e. Perpu nomor 1 tahun 2006