1.PENGERTIAN PEMILU
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem
demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di
bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab,
rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara
untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu
tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.[1]
Pemilihan Umum adalah
proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di
berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih
luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua
OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' yang lebih sering
digunakan.[2]
2. FUNGSI PEMILU
Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:
a. Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan)
b. Sarana pertanggungjawaban pejabat publik
c. Sarana pendidikan politik rakyat.
a. Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan)
b. Sarana pertanggungjawaban pejabat publik
c. Sarana pendidikan politik rakyat.
3. TUJUAN, JENIS, DAN ASAS PELAKSANAAN PEMILU
a. Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk
dalam pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan
Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa
sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.
b. Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua
jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :
Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat
(DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden
dan wakil presiden.
c. Asas Pelaksanaan Pemilu
Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan
tersebut adalah sebagai berikut.
Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak
pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan
yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian
memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa
memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun
status sosial.
Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak
pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin
kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil
presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain)
harus bertindak jujur sesuai peraturan.
Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar
dari berbagai bentuk kecurangan.[3]
4.PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun
1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun
1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun
2009.[4]
1. Pemilu tahun 1955
a. UU nomor 7
tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
b. UU nomor 18
tahun 1955
c. PP nomor 9
tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
a. UU
nomor 15 tahun 1969
b. PP
nomor 1 tahun 1970
c. PP
nomor 2 tahun 1970
d. PP
nomor 3 tahun 1970
e. PP
nomor 28 tahun 1970
3. Pemilu tahun 1977
a. UU nomor 4
tahun 1975
b. PP
nomor 1 tahun 1976
c. PP
nomor 2 tahun 1976
4. Pemilu tahun 1982
a. UU nomor 2 tahun 1980
b. PP nomor 41 tahun 1980
5. Pemilu tahun 1987
a. UU nomor 1 tahun 1985
b. PP nomor 35 tahun 1985
c. PP nomor 43 tahun 1985
6. Pemilu tahun 1992
a. PP
nomor 37 tahun 1990
7. Pemilu tahun 1997
a. PP
nomor 10 tahun 1995
b. PP
nomor 44 tahun 1996
c. PP
nomor 74 tahun 1996
8. Pemilu tahun 1999
a. UU
nomor 3 tahun 1999
b. PP
nomor 33 tahun 1999
Peraturan Pemilu tahun 2004
a. UU nomor 4 tahun 2000
b. UU nomor 12 tahun 2003
b. UU nomor 23 tahun 2003
c. UU nomor 20 tahun 2004
d. Perpu nomor 2 tahun 2004
e. Perpu nomor 1 tahun 2006
[1] http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu.html
di akses 13 maret 2014
[2] http://priankarara.blogspot.com/2013/03/pengertian-pemilu.html
di akses 13 maret 2014
[4] http://ahsanulminan.webs.com/undangundangpemilu.htm
di akses 13 maret 2013
Komentar
Posting Komentar