-->

Pengertian PT ( Perseroan Terbatas)

Menurut wikipedia.org dalam artikel yang berjudul Perseroan Terbatas  menyebutkan :

 Perseroan Terbatas (PT) di sebut juga Naamloze Vennootchap (NV) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki sebanyak saham yang dimilikinya, karena modalnya terdiri saham-saham yang dapat di perjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Menurut yudithtesalonika.blogspot.com dalam artikel yang berjudul Pengertian PT (16 juni 2014) ,
Menyebutkan :

Perseoan Terbatas adalah perusahaan yang bermodalnya terbagi atas saham-saham , dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada pemegang saham , melainkan kepada PT , karena PT merupakan badan Hukum.

Perseroan terbatas  merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Referensi :

Wikipedia.org. "Perseroan terbatas" . d akses 10 maret 2014
Yudithtesalonika.blogspot.com."Pengertian PT". diakses 10 maret 2014
tugas2ekonomi.blogspot.com. "Pengertian Perseroan Terbatas (PT)". di akses 10 maret 2014