-->

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Sistem pendidikan nasional seperti dijelaskan dalam UU RI , No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Di dalam pasal-pasal dan penjelasan UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dikemukakan sebagai berikut :
1. Pendidikan dilaksanakan secara demokrasi dan berkaitan dengan diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM, nilai, agama, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai kesatuan yang sistematik, dan sistem terbuka dan multi makna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan sebagai keteladanan membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan membudayakan membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melai peran serta dalam menyelenggarakan pengadilan layanan mutu layanan pendidikan.
7. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,  berilmu dan cakap.  ( Ramayulis, 2008: 38-41 )

Sumber :
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Edisi Revisi, Kalam Mulia , Jakarta, 2008.