-->

PENGERTIAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL

Kata "kebijakan" merupakan terjemah dari kata "policy" dalam bahasa inggris, yang berarti mengurus masalah atau kepentingan umum, atau berarti juga administrasi pemerintahan. Kebijakan lebih berat penekanannya pada tindakan (produk) yaitu kebijakan yang ditetapkan secara subjektif. Dalam pengertian operatifnya, kebijakan dapat diartikan sebagai :
1. Suatu penggaris ketentuan-ketentuan.
2. Yang bersifat sebagai pedoaman, pegangan atau bimbingan untuk mencapai kesepahaman dalam maksud, cara dan atau sarana.
3. Bagi setiap usaha dan kegiatan sekelompok manusia yang berorganisasi.
4. Sehingga terjadi dinamisasi gerak tindak yang terpadu, sehaluan dan seirama mencapai tujuan bersama.

Policy diartikan juga hal-hal mengenai kebijakan pemerintah, atau sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam goverment yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan juga governance yang menyentuh pengelolaan sumber daya publik. Kebijakan pada intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan secara langsung mengelola pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat dan warga negara.

Menurut Eulau dan Prewit yang dikutip oleh Jones, bahwa kebijakan adalah keputusan tetap yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan tingkahlaku dari mereka yang membuat dan dari mereka mematuhi keputusan tersebut. Jones menganalisis komponen-komponen pengertian kebijakan yang terdiri dari :
1. Goal, atau tujuan yang diinginkan
2. Plan atau proposal , yaitu pengertian spesifik untuk mencapai tujuan
3. Program, yaitu upaya yang berwenang untuk mencapai tujuan
4. Decision, ialah tindakan-tindakan untuk menentukan tujuan, membuat rencana, melaksanakan, dan menilai rencana
5. Effect, yaitu akibat-akibat rencana (disengaja atau tidak, primer atau sekunder, diperhitungkan sebelumnya atau tidak ).

Istilah "kebijakan pendidikan" merupakan kebijakan dari "educational policy", yang tergabung dari kata eduacation dan policy. Kebijakan adalah seperangkat aturan, sedangkan pendidikan menunjuk pada bidangnya. Jadi kebijakan pendidikan hampir sama artinya dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan ( H. M. Hasbullah, 2015 : 37-41). Sedangkan menurut gamage dan pang , kebijakan pendidikan dapat juga diartikan sebagai perangkat panduan yang memberikan kerangka kerja bagi tindakan dalam hubungan dalam persoalan substantif. Garis panduan dimaksud mencakup istilah umum  (general terms), dan tindakan yaitu yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan masalah yang ada. Garis panduan atau kebijakan pendidikan akan menjadi kepala sekolah, staf,  dan personalia lainnya sebagai warga sekolah dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan arah yang jelas. Sedangkan menurut Gaffar, kebijakan berhubungan dengan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan, menurut Tilaar mendefinisikan kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan masyarakat untuk kurun waktu tertentu ( Latif Diat Prasojo, Jurnal Nasional : 4 ).

Jadi, kebijakan pendidikan merupakan sebuah kebijakan atau aturan pendidikan, yang diatur pemerintahan di dalam bidang pendidikan. Dimana, kebijakan pendidikan Nasional  menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan  nasional oleh pemerintah.

Sumber :

 H.M. Hasbullah , Kebijakan Pendidikan : Dalam Prespektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif Pendidikan Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Latif Diat Prasojo, Financial Resources Sebagai Faktor Penentu Dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan, Jurnal internasioanal.